Inquiry
Form loading...

Penataan pencahayaan stadion

28-11-2023

Penataan pencahayaan stadion

1. Lampu stadion harus mengadopsi pengaturan berikut:

1 Disusun di kedua sisi: luminer dipadukan dengan tiang lampu atau konstruksi lintasan kuda, disusun dalam bentuk sabuk lampu kontinu atau bentuk cluster di kedua sisi tempat kompetisi

2 Susunan empat sudut: lampu disusun secara terkonsentrasi dengan tiang-tiang di keempat sudut tempat perlombaan;

3 Susunan hybrid : gabungan dua sisi dan susunan empat sudut.

2. Penataan pencahayaan venue sepak bola harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Apabila tidak ada siaran TV, sebaiknya mengadopsi tata letak kedua sisi venue atau keempat sudut venue, dan harus memenuhi persyaratan berikut:

1) Saat menerapkan susunan tiang di kedua sisi lapangan, lampu tidak boleh ditempatkan dalam jarak 10° dari titik tengah gawang di sepanjang sisi garis bawah. Jarak antara bagian bawah tiang dan tepi lokasi tidak boleh kurang dari 4m. Sudut antara sambungan vertikal garis tengah tapak dan bidang tapak tidak kurang dari 25°;

2) Saat mengadopsi susunan empat sudut situs, sudut antara garis yang menghubungkan bagian bawah tiang ke titik tengah situs dan tepi situs tidak boleh kurang dari 5°, dan klip di antara bagian bawah garis bawah tiang dan garis bawah tiang. Sudutnya tidak boleh kurang dari 10°, dan tinggi luminer harus sedemikian rupa sehingga sudut antara garis yang menghubungkan pusat lampu ke pusat lapangan dan bidang tapak tidak kurang dari 25°;

3) Saat menerapkan tata letak kuda di kedua sisi lapangan, lampu tidak boleh ditempatkan dalam jarak 10° dari titik tengah gawang di sepanjang sisi garis bawah, dan dalam jarak 20° dari sisi luar kedua ujungnya. dari zona terlarang yang besar.

4) Sudut bidik lampu tidak boleh melebihi 70°